Punya Uang, Perempuan Belum Tentu Aman

“Isu utamaku memang lingkungan hidup. Tapi dari situ aku melihat dan mengamati kalo perempuan lemah secara finansial itu paling sengsara, apalagi saat krisis datang.”Larasati – pekerja NGO

Kalimat itu keluar dari tutur perempuan bernama Larasati(bukan nama sebenarnya), saat kami berbincang diwaktu istirahatnya. Lima belas tahun terakhir, ia bekerja di sebuah organisasi nonpemerintah (NGO) yang mengurus isu lingkungan hidup: menyusun data deforestasi, mengatur tata kelola program dan kegiatan, mengadvokasi kebijakan ke pemerintah daerah, dan bolak-balik antara meja kerjanya dengan lokasi-lokasi dampingan. Dari puluhan kunjungan lapangan itu, ada satu pola yang terus ia catat di luar laporan resmi organisasinya: ketika sumber daya alam di suatu wilayah rusak, perempuanlah yang paling sering menanggung akibat paling berat dan paling lama.

Pengamatan Larasati sejalan dengan data nasional. Catatan Tahunan (CATAHU) 2024 Komnas Perempuan mencatat 445.502 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2024, naik hampir 10 persen dari 401.975 kasus pada 2023 (Komnas Perempuan, 2024). Sebanyak 330.097 kasus di antaranya tergolong kekerasan berbasis gender, melonjak 14,17 persen dari tahun sebelumnya, dengan kekerasan ekonomi menyumbang hampir 10 persen dari seluruh bentuk kekerasan yang dilaporkan mitra CATAHU (Komnas Perempuan, 2024). Sementara itu, Badan Pusat Statistik mencatat masih ada 23,85 juta penduduk miskin di Indonesia per Maret 2025 (BPS, 2025), dan 14,37 persen pekerja perempuan berstatus pencari nafkah utama keluarga—posisi yang sering datang tanpa jaring pengaman memadai (BPS, 2024).

“Perempuan harus kuat secara finansial supaya punya kemandirian, perlindungan diri, dan kebebasan mengambil keputusan atas hidupnya sendiri. Manfaatnya nyata, buat diri sendiri maupun keluarga. Aku pengin semua perempuan berdiri di kaki sendiri, jangan apa-apa minta, karena itu bikin harga diri direndahkan,” ujar Larasati.

Pandangan itu masuk akal dan berangkat dari pengalaman langsung, bahwa penghasilan sendiri mengubah posisi tawar perempuan di rumah. Tetapi jika berhenti di sana, narasi “perempuan harus mandiri” berisiko jatuh ke apa yang oleh Catherine Rottenberg (2018) disebut neoliberal feminism, pemberdayaan yang direduksi menjadi tanggung jawab individu untuk “berjuang sendiri”, sementara struktur yang membuat perempuan rentan sejak awal dibiarkan tidak tersentuh.

Naila Kabeer (1999) membantu menjelaskan mengapapemberdayaan bukan sekadar soal resources (akses pada uang, pekerjaan, aset), melainkan rantai dari resources menuju agency (kemampuan membuat pilihan) dan achievements(hasil yang benar-benar dirasakan). Seorang perempuan bisa berpenghasilan, tetapi jika norma sosial masih menganggap wajar pasangannya mengontrol pengeluarannya, resources itu tidak pernah berubah menjadi agency. Nancy Fraser (1995) menambahkan bahwa keadilan bagi perempuan tidak selesai lewat redistribusi ekonomi semata; dibutuhkan juga pengakuan dan representasi, perubahan pada hukum, kebijakan, dan cara masyarakat memandang perempuan sebagai subjek yang setara.

Kimberlé Crenshaw (1989) menambah satu lapis penting lagi: kerentanan perempuan tidak seragam, melainkan berlapis mengikuti kelas, wilayah tempat tinggal, dan akses pendidikan perempuan miskin di desa pesisir menghadapi kombinasi hambatan yang berbeda dari perempuan kelas menengah di kota. Selama lapisan-lapisan itu tidak dibongkar, “kemandirian finansial” tetap menjadi beban yang dipikul sendirian, bukan hak yang difasilitasi struktur.

Di sinilah pengalaman lapangan Larasati relevan dengan diskusi akademik, seperti feminist political ecology.Ekofeminisme generasi awal (Mies & Shiva, 1993) sering dikritik karena mengesensialkan perempuan sebagai “secara alami” dekat dengan alam. Feminist political ecology yang berkembang belakangan (Rocheleau et al., 1996; Agarwal, 2010) menggeser fokus itu ke arah yang lebih struktural dan tidak esensialis, bahwa perempuan rentan terhadap kerusakan/krisis lingkungan bukan karena kodrat, melainkan karena pembagian kerja, akses lahan, dan posisi dalam pengambilan keputusan yang timpang secara gender.

Larasati melihat pola ini langsung ketika tambak udang menggantikan hutan mangrove di lokasi dampingannya, pendapatan keluarga nelayan ambruk, sebagian laki-laki merantau, dan perempuan tertinggal menanggung pengasuhan anak sekaligus tekanan ekonomi sendirian. Krisis iklim, dengan kata lain, berfungsi sebagai pengganda kemiskinan, dan kemiskinan adalah pengganda kekerasan, pola yang juga tercermin dalam data CATAHU, di mana kekerasan terhadap istri tetap menjadi kasus paling banyak dilaporkan sejak dua dekade terakhir (Komnas Perempuan, 2024).

Maka, kisah Larasati sebaiknya tidak dibaca sebagai cerita satu perempuan yang berhasil mandiri lalu mendorong perempuan lain melakukan hal sama. Kemandirian finansial tetap penting sebagai satu tiang penyangga. Tetapi ia hanya bertahan jika tiang-tiang lain juga dibangun dengan kebijakan yang mengakui kerja reproduktif, akses perempuan atas lahan dan sumber daya, serta ruang pengambilan keputusan yang tidak lagi didominasi satu gender. Pertanyaan yang lebih tepat diajukan bukan “sudahkah setiap perempuan cukup mandiri?”, melainkan “sudahkah struktur di sekitar perempuan cukup adil untuk membuat kemandirian itu benar-benar bisa dicapai?”

Referensi

Agarwal, B. (2010). Gender and green governance: The political economy of women’s presence within and beyond community forestry. Oxford University Press.

Badan Pusat Statistik. (2024). Persentase rumah tangga menurut provinsi, jenis kelamin kepala rumah tangga (KRT) yang bekerja, dan daerah tempat tinggal, 2009–2024. BPS-Statistics Indonesia.

Badan Pusat Statistik. (2025). Profil kemiskinan di Indonesia Maret 2025. BPS-Statistics Indonesia.

Crenshaw, K. (1989). Demarginalizing the intersection of race and sex: A black feminist critique of antidiscrimination doctrine, feminist theory and antiracist politics. University of Chicago Legal Forum, 1989(1), 139–167.

Fraser, N. (1995). From redistribution to recognition? Dilemmas of justice in a ‘post-socialist’ age. New Left Review, 212, 68–93.

Kabeer, N. (1999). Resources, agency, achievements: Reflections on the measurement of women’s empowerment. Development and Change, 30(3), 435–464.

Komnas Perempuan. (2024). Catatan Tahunan (CATAHU) 2024: Menata data, menajamkan arah—Refleksi pendokumentasian dan tren kasus kekerasan terhadap perempuan. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

Mies, M., & Shiva, V. (1993). Ecofeminism. Zed Books.

Rocheleau, D., Thomas-Slayter, B., & Wangari, E. (Eds.). (1996). Feminist political ecology: Global issues and local experiences. Routledge.

Rottenberg, C. (2018). The Rise of Neoliberal Feminism. Oxford University Press.

World Health Organization. (2021). Violence against women prevalence estimates, 2018. WHO.


(Oleh: Fitria Sari)

Written by

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *